Business Co/o With
Prudential Syariah
Perlindungan Biaya Hidup dan Warisan
“Keadaan Keuangan Keluarga jika ada salah satu saja anggota keluarga yang terkena Resiko Hidup (Penyakit/Kondisi Kritis) Pengaruhnya akan Berdampak Langsung Secara Keseluruhannya”
Banyak biaya yang diperlukan Saat Kena Penyakit/Kondisi Kritis, contohnya : Biaya Perawat, Beli Vitamin, Untuk Akomodasi & Tiket Pesawat (jika ada melakukan perawatan di luar negeri)
Sudah pasti semua ini akan menambah beban biaya keluarga jadi lebih besar lagi karena pengeluaran rutin keluarga (contohnya : Kebutuhan Rumah Tangga, Biaya Pendidikan, Tagihan air/listrik/kebersihan, Cicilan Kredit) juga tetap harus ada dan berjalan
Patut dipertimbangkan




Perlindungan ini tidak bicara hanya masalah resiko meninggal saja, namun mengenai : “Siapa yang menaganin Biaya Rumah Tangga dan tambah lagi Biaya Perawatan/Obat apabila Mengalami Penyakit/Kondisi Kritis ?”. Amankan aset dan keuangan keluarga dari masalah ini, sehingga bisa fokus pada pengobatan dan pemulihan kondisi kesehatan orang yang dicintai
TOP 4 Penyakit/Kondisi Kritis yang menyebaban Orang Tidak Bisa Bekerja : Stroke, Gagal Ginjal, Jantung Koroner, Kanker *)
*) kemkes.go.id[2023] ; kesehatan.kontan.id[2022] ; sindonews.com[2021]
Informasi Singkat Produk
- Mata Uang : Rupiah
- Minimum Kontribusi : Rp 500.000/bulan atau Rp 5.500.000/tahun
- Usia Masuk Pemegang Polis : Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah
- Usia Masuk Peserta : 6 – 60 tahun
- Besar Kontribusi Selama Masa Bayar : Tetap
- Masa Bayar Kontribusi : Pilihan 5 atau 10 atau 15 tahun
- Masa Kepesertaan : Plan Basic hingga usia 85 tahun untuk manfaat kondisi kritis, usia 120 tahun untuk manfaat meninggal dan Plan Plus hingga usai 85 tahun
- Minimun Santunan Asuransi : Rp 100.000.000
- Produk Asuransi Tradisional Syariah
Santunan Angioplasti dan Tindakan Medis Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung | 10% (sepuluh persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Awal | 25% (dua puluh lima persen) dari Santunan Asuransi dengan jumlah maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUCritical Amanah. |
Manfaat Bebas Kontribusi atas Kondisi Kritis Tahap Awal | Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pengajuan pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal disetujui hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku. |
Santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir2 | 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
Santunan meninggal dunia2 | 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
(Plan Plus) Manfaat Akhir Kepesertaan2 | 100% (seratus persen) dari Santunan Asuransi atau sisa Santunan Asuransi setelah pembayaran santunan Kondisi Kritis Tahap Awal (jika ada). |
1Pengajuan klaim per Manfaat Asuransi hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Kepesertaan.
2Manfaat yang dibayarkan adalah salah satu di antara santunan Kondisi Kritis Tahap Akhir atau santunan meninggal dunia, mana yang lebih dahulu terjadi. Pembayaran manfaat ini mengakhiri kepesertaan pada polis PRUCritical Amanah.
Ketentuan tetap mengacu pada Polis
Bapak Scoot cerita tentang Resiko Hidup (Kena Stroke) yang dialaminya. “Banyak Sekali Biaya Tak Terduga di Luar Perkiraan yang saya Butuh untuk Pemulihan Kondisi Stroke yang saya alami !”
Cukup Memenuhi Kriteria Kondisi Kritis (Tidak Ada Syarat Masa Bertahan Hidup), Uang Santunan di transfer sekaligus ke rekening bank pribadi kita, tidak perlu kwetansi perawatan. Uang Santunan tersebut bebas dipakai buat apa saja
PRUCritical Amanah adalah Produk Asuransi Tradisional berbasis Syariah!
Dengan Asuransi Syariah, Tetap Saling Menolong – Tetap Aman
++) Lengkapi data berikut ini untuk mendapatkan info lebih lanjut produk Perlindungan Biaya Hidup dan Warisan :

.
.