Business Co/o With
Prudential Syariah
Perlindungan Kredit
“Resiko Hidup (Kesehatan) adalah salah satu dari 5 alasan terbanyak penyebab terjadinya gagal bayar dalam Perjanjian Kredit”
Proteksi Aset yang dijaminkan (diagunkan) dalam Perjanjian Kredit, untuk Bebaskan Beban Cicilan Kredit, jika Terjadi Resiko Hidup (Kesehatan) Penyakit/Kondisi Kritis
Patut dipertimbangkan




Perlindungan Kredit ini tidak bicara masalah Resiko Mati (Meninggal), namun mengenai : “Siapa yang melunasi Cicilan Kredit apabila Kena Penyakit/Kondisi Kritis ?”. Amankan aset dan keuangan keluarga dari masalah ini, sehingga bisa fokus pada pengobatan dan pemulihan kondisi kesehatan orang yang dicintai
TOP 4 Penyakit/Kondisi Kritis yang menyebaban Orang Tidak Bisa Bekerja : Stroke, Gagal Ginjal, Jantung Koroner, Kanker *)
*) kemkes.go.id[2024] ; kesehatan.kontan.id[2023] ; bisnis.com[2024]
Informasi Singkat Produk
- Mata Uang : Rupiah
- Minimum Kontribusi : Rp 300.000/bulan atau Rp 3.300.000/tahun
- Usia Masuk Pemegang Polis : Minimum 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah
- Usia Masuk Peserta : 1 hari – 70 tahun
- Besar Kontribusi Selama Masa Bayar : Akan meningkat seiring bertambahnya usia
- Masa Bayar Kontribusi : Selama Masa Kepesertaan sampai dengan Peserta berusia 99 tahun
- Masa Kepesertaan : Sampai dengan Peserta berusia 120 tahun
- Minimun Santunan Asuransi : Rp 20.000.000
- Produk Asuransi Tradisional Syariah
- Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis
100% Santunan Asuransi, jika Memenuhi Kriteria salah satu dari 60 Kondisi Kritis setelah melewati Masa Tunggu* dan polis menjadi berakhir
- Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi, jika Peserta Meninggal Dunia dan polis menjadi berakhir
- Manfaat Santunan Pemulihan
10% dari Santunan Asuransi (Maksimum Rp75.000.000 dan akan mengurangi Santunan Asuransi. Kontribusi Tetap Lanjut Bayar dan Polis Tetap Lanjut Aktif), jika Peserta setelah melewati Masa Tunggu* mengalami salah satu kondisi berikut ini:
1. Menjalani Perawatan atas kanker (tahap karsinoma in-situ maupun tahap stadium di atasnya) atau ;
2. Menjalani Tindakan Bedah pada organ penting (otak, jantung, hati, paru-paru, atau ginjal) akibat Penyakit atau Kecelakaan
* 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang terakhir terjadi
Ketentuan tetap mengacu pada Polis
Bapak Scoot cerita tentang Resiko Hidup (Kena Stroke) yang dialaminya. “Banyak Sekali Biaya Tak Terduga di Luar Perkiraan yang saya Butuh untuk Pemulihan Kondisi Stroke yang saya alami !”
Cukup Memenuhi Kriteria Kondisi Kritis (Tidak Ada Syarat Masa Bertahan Hidup), Uang Santunan di transfer sekaligus ke rekening bank pribadi kita, tidak perlu kwetansi perawatan. Uang Santunan tersebut bebas dipakai buat apa saja, termasuk Untuk Melunasi Hutang Pinjaman dari Perjanjian Kredit
Perlindungan Kredit Rp 1 Milyar ++), cukup dengan Kontribusi sebesar :
- -> Usia 25 tahun : Rp 306.000/bulan
- -> Usia 30 tahun : Rp 362.000/bulan
- -> Usia 35 tahun : Rp 479.000/bulan
- -> Usia 40 tahun : Rp 634.000/bulan
- -> Usia 45 tahun : Rp 971.000/bulan
- -> Usia 50 tahun : Rp 1.413.000/bulan

PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah adalah Produk Asuransi Tradisional berbasis Syariah!
Murni 100% Proteksi, Tidak Ada Resiko Investasi! – Kontribusi Sangat Terjangkau
++) Lengkapi data berikut ini untuk mendapatkan info lebih lanjut Perlindungan Kredit :

.
.